News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Disanksi Demosi 5 Tahun

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung TNCC Mabes Polri. Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum buntut kasus DWP.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota polisi menjalani sidang etik kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Kedua anggota yakni Brigadir Dwi Wicaksono (Brigadir DW) dan Bripka Ready Pratama (Bripka RP). 

Keduanya menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat peristiwa dugaan pemerasan penonton DWP terjadi.

“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” jelas Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago kepada wartawan.

Kedua pelanggar akan mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” ucap Erdi.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Minta Polisi Pemeras Penonton DWP Diproses Pidana

Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Erdi menegaskan Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik.

“Sidang etik ini sudah berlangsung selama beberapa hari secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” ucapnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Pemerasan DWP: Dua Oknum Polisi Berpangkat Aiptu dan Bripka Didemosi 5 Tahun

Daftar 9 polisi yang sudah dijatuhi sanksi buntut pemerasan di DWP:

1. Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak

Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024.

Ia menjalani sidang etik KKEP pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025).

Dalam sidang tersebut Kombes Donald Simanjuntak, 15 saksi dihadirkan.

Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela atas pembiaran anggotanya melakukan pemerasan.

Sehingga, Kombes Donald Simanjuntak diputuskan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Di samping pemecatan, Kombes Donald Simanjuntak juga menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama masa pemeriksaan.

"Sanksi administratif berupa, pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024, sampai dengan 1 Januari 2025 di ruang Paksus Biro Provos Divpropam Polri dan sudah dijalani pelanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2024).

Selain itu, Trunoyudo menegaskan bila Kombes Donald Simanjuntak sebagai pimpinan dianggap melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang melakukan pemerasan.

"Terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Trunoyudo.

"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," ucapnya.

Atasa sanksi tersebut, Kombes Donald Simanjuntak pun melakukan banding.

2. AKBP Malvino Edward Yusticia

Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik pada Kamis (2/1/2024).

Ia berperan melakukan pemerasan secara langsung kepada penonton konser DWP 2024.

AKBP Malvino disebut ikut mengamankan para penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba saat acara DWP 2024.

“Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Setelah mengamankan sejumlah orang, Malvino lantas melakukan pemerasan secara langsung kepada para korban.

Pemerasan dengan cara meminta imbalan uang untuk membebaskan setiap korban yang terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba saat konser DWP.

“Namun saat pemeriksaan terduga pelanggar telah meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasan,” ucapnya.

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Hasil putusan sidang KKEP pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dipatsus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025, serta PTDH,” ungkap Trunoyudo.

AKBP Malvino pun mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut.

3. AKP Yudhy Triananta Syaeful

Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKP Yudhy Triananta berperan langsung melakukan pemerasan.

"Yang bersangkutan terduga pelanggar telah mengamankan penonton konser DWP Tahun 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pada saat bersamaan, AKP Yudhy Triananta pun melakukan pemerasan.

Ia meminta sejumlah uang kepada korban bila ingin dibebaskan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," kata Trunoyudo.

Hal tersebut terungkap dalam sidang KKEP yang digelar Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) pukul 03.30 WIB.

Sidang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
 
Selain mendengar keterangan AKP Yudhy, majelis sidang etik juga meminta keterangan 11 saksi dalam sidang tersebut.

Hingga akhirnya Yudhy Triananta  dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf A angka 1 jo Pasal 10 ayat 2 huruf I Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 11 ayat 1 huruf B Pasal 12 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis sidang etik memutuskan perilaku AKP Yudhi sebagai perbuatan tercela.

Atas perbuatannya, ia diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama lima hari terhitung tanggal 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

"Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ucap Trunoyudo.

AKP Yudhy Triananta Syaeful pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

4. Kompol Dzul Fadlan

Eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan pun dijatuhi sanksi buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024.

Dia mendapatkan sanksi demosi atau perubahan jabatan yang lebih rendah selama 8 tahun.

“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam setelah memantau sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Anam menjelaskan, Dzul dalam kasus ini memiliki peran penting dan aktif.

Namun ia tak membeberkan secara rinci perannya tersebut.

“Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa,” ujar Anam.

5. Iptu Syaharuddin 

Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin disanksi demosi selama 8 tahun.

Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

6. Iptu Sehatma Manik

Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama 8 tahun.

Sehatma pun diwajibkan untuk mengikuti program pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan serta dipatsus terhitung 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

Sehatma dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

7. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom

Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom,  eks Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Ia melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

8. Bripka Wahyu Tri Haryanto

Bripka Wahyu Tri Haryanto, eks Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun.

Ia melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

9. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto

Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto diberi sanksi demosi 5 tahun.

Selain sanksi demosi, ada sanksi lain yang dikenakan yaitu permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang komisi sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Fahrudin melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas putusan itu, Fahrudin mengajukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini