News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bengkulu

KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu Usut Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (topi putih) tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tujuh orang, Minggu (24/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu (4/12/2024).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka.

"Betul, sedang ada kegiatan Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Tessa belum mengungkap hasil penggeledahan karena upaya tersebut masih berjalan.

Dari pantauan TribunBengkulu.com di lokasi setelah datang KPK langsung menuju ke lantai 2 dan masuk ke ruangan Sekda Provinsi.

Penggeledahan di ruangan Sekda berlangsung sekitar 30 menit, kemudian penyidik KPK langsung menuju ke lantai 3 yaitu ke ruangan Gubernur Bengkulu.

Pada lantai 2 aparat kepolisian bersenjata juga disiagakan untuk mengawal pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan KPK.

Awak media sempat diperbolehkan untuk meliput dari lantai 2 kantor gubernur, akan tetapi pada akhir penggeledahan media diminta untuk menunggu di lantai 1.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. 

Baca juga: Periksa 8 Pejabat Teras Bengkulu, KPK Dalami Permintaan Rohidin Mersyah untuk Jadi Tim Pemenangan

Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini