Penegakan Hukum
1. Laporan kekerasan seksual pada anak (KSPA) harus diperlakukan dalam kedaruratan, dengan cepat. Segala proses yang memperlambat harus dihapus.
2. Semua pihak yang terlibat dalam kasus KSPA, baik pelaku utama maupun pelengkap, harus diselidiki dan ditindak secara seksama.
3. Penanganan kasus kejahatan seksual harus mendapat perlakuan sama seperti kasus pidana berat lainnya seperti pembunuhan. TIDAK BISA MENGGUNAKAN JALUR KEKELUARGAAN/DAMAI.
4. Penyidikan dan penyelidikan KSPA harus ditangani sesuai dengan kode etik yang memperhatikan kepekaan korban.
5. Oknum-oknum polisi yang menutup-nutupi atau memperlambat proses penyidikan seperti menawarkan jalan damai atau menghilangkan barang bukti, harus diberi sanksi berat atau diberhentikan.
6. Penegak hukum harus mengacu pada undang-undang lex specialis dalam menangani kasus KSPA, dalam hal ini UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
7. Satuan Tugas khusus untuk KSPA harus dibentuk karena kondisi darurat nasional pada saat ini.
8. Harus dilakukan evaluasi psikologis terhadap pelaku KSPA sesaat sebelum masa tahanannya habis.
Perundang-undangan
1. Hukuman 5-15 tahun kepada pelaku KSPA TIDAK CUKUP. UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 dan 82 harus direvisi. Hukuman minimal menjadi 25 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Pendidikan
1. Pemerintah harus menjamin penyelenggaraan pendidikan seksual di sekolah, baik negeri maupun swasta.
2. Pemerintah harus memastikan adanya standar keamanan dan audit lingkungan pada sekolah dan melakukan evaluasi secara berkala.
3. Pemerintah harus mewajibkan institusi pendidikan untuk melakukan pemeriksaan latar belakang sebelum menerima tenaga kerja, lokal maupun ekspatriat.
Penanganan Psikologis Korban
1. Konseling psikologi gratis oleh ahli harus disediakan negara untuk korban KSPA.
2. Rehabilitasi korban harus dijamin oleh pemerintah hingga tuntas.
Informasi
1. Pemerintah harus menyediakan Daftar Pelaku Predator Seksual yang dapat diakses masyarakat umum.
2. Sebuah hotline harus dibentuk dan disosialisasikan untuk menangani pengaduan dan konseling masyarakat dalam kasus KSPA.