News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Bersaudara Edarkan Uang Palsu di Bekasi dan Depok

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lee Akbir Ahmad Efendi dan Ogan Djayadikarta alias Yoga, kakak beradik ini terlibat dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Depok dan Bekasi.

Sebelumnya, Lee Akbir pernah ditangkap oleh Polres Jakarta Timur karena terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

Selama di tahanan, ia banyak berguru cara membuat uang palsu dengan kualitas baik dari para seniornya yang sudah ditangkap sebelumnya.

"Kakaknya ini, Lee Akbir belajar buat uang palsu di penjara dari senior-senior yang sudah ditangkap. Keluar penjara dia tidak tobat malah mengajak adiknya untuk menekuni usaha uang palsu," ucap Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Adex Yudiswan, Senin (28/4/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Adex mengatakan, kualitas uang palsu buatan kakak beradik ini kualitasnya cukup bagus karena dilapisi sebanyak empat lapis kertas sehingga menyerupai uang aslinya.

Pada penyidik, mereka mengaku sudah beroperasi selama enam bulan dan mencetak uang palsu di kediaman Lee Akbir di Jl H Kocen Kali Mulia, Depok Lama, Jabar. Kemudian uang palsu itu diedarkan ke wilayah Bekasi, Depok dan Jakarta.

Atas kasus tersebut, Resmob Polda Metro berhasil membekuk empat tersangka yakni Marjuki alias Juki, Doni Antoni alias Oji alias Abang keduanya merupakan kurir pengedar uang palsu. Dan kakak beradik, Lee Akbir Ahmad Efendi dan Ogan Djayadikarta alias Yoga yang berperan mencetak uang palsu.

Kemudian empat tersangka lainnya juga masih buron yakni indorus, Darji, Parlina dan Anwar. Keempat orang ini berperan mengedarkan uang palsu hingga ratusan lembar sejak September 2013.

Beberapa barang bukti turut disita penyidik dari penggeledahan di kediaman Lee akbir, yakni satu unit laptop, dua printer, anal scan, satu rim kertas, meja sablon, amplop master cetak uang, tiga penggaris, dan satu rim kertas bahan uang palsu.

"Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang," kata Adex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini