TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua kakak beradik berinisial HN (35) dan DS (21) diringkus Polsektro Pasar Kemis, Tangerang, setelah belasan kali melakukan pencurian dengan modus menggasak ATM korban-korbannya.
Petualangan dua bersaudara asal Lampung ini berakhir pada Kamis (1/5/2014) malam lalu, dimana keduanya disergap oleh anggota Polsektro Pasar Kemis di sebuah SPBU kawasan Desa Sindang Sari, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolsektro Pasar Kemis, Komisaris Afrony Sugianto pada Jumat (2/5/2014) siang menbenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Mereka sudah beraksi sebanyak 15 kali dengan modus yang sama. Mereka mengganjal tempat kartu ATM dengan korek api sehingga kartu ATM tidak bisa masuk. Lalu mereka berpura-pura menjadi petugas untuk menolong," ujar Afrony.
Lanjut Afrony, kedua penjahat yang berpura-pura menjadi teknisi lalu menyuruh korban keluar booth ATM, sembari meminta nomor pin korban. "Mereka memanfaatkan kelengahan korban," ujarnya.
Afrony mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi mendapatkan sejumlah laporan warga yang menjadi korban keduanya.
"Di Pasar Kemis, sudah 10 orang yang mengaku ATM nya dikuras dan dibawa lari. Berangkat dari laporan itu kami lakukan penyelidikan dan penyergapan kemarin," kata Afrony.
Atas perbuatannya, keduanya pun dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Banu Adikara)