Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terungkapnya kasus pelecehan seksual terhadap AK (6) siswa Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS) sekaligus diketahuinya keberadaan seorang guru bernama William James Vahey (64) seorang buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan kembali terkait keberadaan tenaga kerja asing di sekolah elit tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan, Bambang Permadi SH saat ditemui Wartakotalive.com di kantornya pada Jumat (2/5/2014) kemarin.
Dikatakannya, pihaknya akan berperan aktif dalam melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan berkas para tenaga kerja asing yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) tersebut. Upaya tersebut dilakukannya lantaran pihaknya tidak mengetahui mengenai status maupun sosok William James Vahey yang terbukti atas pencabulan kepada lebih dari 90 orang anak-anak di Amerika Serikat.
Pria tersebut diketahui sempat mengajar selama beberapa tahun sebagai salah satu guru Sekolah Dasar (SD) JIS. Tidak terdeteksinya buronan FBI tersebut diungkapkannya, karena pihaknya hanya bertugas sebagai fasilitator terkait penerbitan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas), sedangkan baik pemeriksaan identitas maupun berkas WNA yang masuk ke Indonesia seluruhnya dibebankan langsung oleh Dinas terkait.
"Pada kasus JIS yang menggunakan tenaga kerja asing, sebelumnya mereka harus memiliki Surat Izin penggunaan tenaga kerja yang dikeluarkan langsung oleh Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta dan Surat Pengesahan Izin Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta. Dari situ kelihatan siapa dan tujuannya apa, jadi intinya kita tidak akan bisa mengeluarkan ijin apabila tidak ada surat pengesahan dari dinas terkait," jelasnya.
Apalagi tambahnya, pihaknya sebelumnya sudah mendapatkan terusan mengenai adanya Surat pengesahan Izin kerja yang berasal dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja nomor keputusan 053366/PPTK/PTA/2014 tentang Pengesahan Rencana Tenaga Kerja Asing pada Jakarta International School.
"Surat tersebut diketahui langsung oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dengan memperhatikan surat JIS Nomor 04/JIS/FEB/2014 tertanggal 14 Februari 2014 mengenai penyelenggaraan operasional sekolah JIS. Jadi kami anggap seluruh tenaga kerja asing sudah lolos pemeriksaan," jelasnya.
Merunut hal tersebut, pihaknya kini sudah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing, yakni satuan pengawasan yang baru dibentuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan WNA di Indonesia, khususnya wilayah Jakarta Selatan.
"Tim ini saja baru dibuat, dari seluruh Kantor Imigrasi se-DKI Jakarta, ya baru ada di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan saja. Tim ini bertugas mulai dari memeriksa kelengkapan administrasi, kejelasan sponsornya (WNA-red) dan kami cek huniannya. Kami juga bekerjasama dengan instansi terkait mengenai izin prinsip WNA, mulai dari Disnaker, Dinas Perumahan, dan lainnya," tutupnya.