Laporan Wartawan Wartakota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS), Timothy Carr, baru saja rampung menjalani pemeriksaan polisi yang kedua kalinya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (6/5/2014).
Ia diperiksa selama sekitar 4,5 jam sejak pukul 10.00 hingga pukul 14.30.
Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan pemeriksaan terhadap Tim Carr ini bukan hanya untuk mendalami korban lain dan pelaku lain terkait kasus sodomi siswa TK JIS.
Menurut Rikwanto, pemeriksaan juga terkait laporan pidana yang ditujukan kepada Tim Carr oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Pemeriksaan juga terkait laporan pidana yang dilakukan Komnas PA dan KPAI terhadap Kepsek JIS," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/5/2014).
Seperti diketahui, Komnas PA melaporkan Kepsek JIS Timothy Carr dan Ketua Yayasan JIS atas dugaan kelalaian dan pembiaran sehingga terjadi kekerasan seksual di sekolah dengan dituntut pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 78 UU Perlindungan Anak No 23/2002 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun.
Selain itu Komnas PA juga melaporkan mereka melanggar Pasal 71 UU Sisdiknas karena TK JIS beroperasi tanpa ijin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sementara KPAI melaporkan JIS ke Mabes Polri mengenai dugaan adanya pembiaran yang dilakukan sekolah sesuai Pasal 78 UU Perlindungan Anak No 23/2002 dan akhirnya dilimpahkan ke Mapolda Metro.