TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah Jakarta International School Timothy Carr bukan hanya untuk mendalami korban lain dan pelaku lain terkait kasus sodomi siswa TK JIS. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.
Pemeriksaan, katanya, juga terkait laporan pidana yang ditujukan kepada Tim Carr oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Pemeriksaan juga terkait laporan pidana yang dilakukan Komnas PA dan KPAI terhadap Kepsek JIS," kata Rikwanto.
Ia menjelaskan dalam kaitan pembiaran dan kelalaian, yang ditanyakan kepada Tim Carr adalah bagaimana kekerasan seksual bisa terjadi terus menerus walaupun beberapa pihak sudah melaporkan namun diduga diabaikan sekolah.
Sementara mengenai pelanggaran UU Sisdiknas, kata Rikwanto, ditanyakan kepada Tim Carr mengapa TK JIS bisa beroperasi padahal tanpa ijin resmi serta apakah pihak sekolah tahu dan bagaimana itu bisa terjadi.
"Jadi intinya semua didalami dalam pemeriksaan itu. Unsur kelalaian didalami dimana Pam Obvit masih melakukan asesment di sekolah serta dugaan pembiatan juga didalami dimana indikasi adanya laporan orangtua murid tapi diabaikan," paparnya.(Budi Sam Law Malau)