UGB melakukan penipuan menggunakan kedok pengobatan. UGB mematok tarif hingga Rp 76 juta untuk "membersihkan" rumah agar si pemilik rumah terhindar dari penyakit. Modus lain adalah, UGB meminta pasiennya membayar dalam bentuk paket sapi seharga Rp 30 juta.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap UGB atas dugaan melakukan penipuan. Polisi bertindak atas laporan Irfani yang beberapa waktu lalu menjalani pengobatan yang ditawarkan UGB.
Pada ritual pengobatan, UGB "mengeluarkan" kecoa, ulat besar, dan tali pocong dari tubuh Irfani. UGB kemudian minta mahar Rp 76 juta untuk membersihkan rumah Irfani.
Setelah syarat-syarat itu dipenuhi dan proses pengobatan dijalani, Irfani tak mengalami perubahan sehingga ia berkesimpulan UGB telah melakukan penipuan.
Belakangan diketahui, kecoa, ulat besar, dan tali pocong yang keluar dari tubuh Irfani ternyata hanya tipuan yang dilakukan UGB untuk mengeruk uang dari pasiennya.
Polisi menangkap UGB di rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/5/2014) pagi. Setelah memeriksa UGB, pada Senin malam, polisi menahan mantan ustaz cilik tersebut.
Karenanya kata dia ada 11 laporan penipuan dimana satu laporan adalah dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Guntur Bumi kepada mantan pasiennya. (Tribunnews/ter/bum/ign)