TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Hercules Rozario Marshall, terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, dalam persidangan hari ini, Kamis (8/5/2014).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 5 tahun penjara.
"Terdakwa dikenakan pidana penjara 3 tahun dengan denda 50 juta rupiah. Atas putusan ini, terdakwa berhak menjawab terima, pikir-pikir atau banding," kata Hakim Ketua Prim Haryadi, di PN Jakarta Barat.
Atas vonis itu, Hercules pun bereaksi dengan menyatakan banding atas tawaran yang diberikan hakim atas vonisnya.
"Kami menerima putusan ini dengan syarat kita banding. Putusan ini tidak sesuai dengan fakta," kata Hercules.
Untuk diketahui, terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang Hercules Rosario Marshal dijadwalkan akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Kamis, 8 Mei 2014 pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, dia telah dituntut penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan catatan, Hercules setidaknya sudah empat kali menerima vonis bersalah dan harus mendekam di penjara.
Kasus itu antara lain pengeroyokan di kantor Indopos tahun 2005 dengan vonis 2 bulan penjara,
pendudukan lahan di Kalideres tahun 2006 (vonis 2 bulan penjara), pengeroyokan di Menara Peninsula tahun 2008 (vonis 3 bulan penjara), serta melawan petugas pada 2013 (vonis 4 bulan).