TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pemerasan dan pencucian uang, Hercules Rozario Marcal (46) mengaku melakukan kerja sama yang legal untuk jasa kemananan bersama pihak swasta.
Hercules mengakui dibayar untuk pekerjaan itu, namun membantah tuduhan melakukan pemerasan.
"Saya tidak pernah terima uang dengan gaya koboi. Saya orang kerja. Ada perjanjian dan surat kuasa, semuanya legal dan resmi," kata Hecules saat dijumpai di LP Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (10/5/2014).
Menurut Hercules, permintaan jasa keamanan itu terjadi pada tahun 2010. Perjanjian tersebut, kata Hercules, disaksikan oleh notaris dengan kesepakatan bersama.
"Kita makan bersama. Mereka yang bikin dan bacakan konsep. Saya tinggal tanda tangan, dan saya menjamin membantu usaha mereka," ujar Hercules.
Lebih lanjut, dia menyatakan perjanjiaan kerja tersebut telah selesai sejak tahun 2010. Namun, pada 2013 lalu, ia mengatakan polisi mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi pemerasan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Ini kemudian muncul menjadi tindak pidana pemerasan," kata Hecules.
Hercules meyakini kasusnya merupakan rekayasa. Dalam persidangan, jaksa dan polisi tidak mampu menghadirkan saksi yang menyaksikan perjanjiannya itu.
"Notaris yang bikin perjanjian dan saksi waktu itu tidak satupun dihadiri. Ini katanya tidak perlu," ujar Hercules.
Dengan putusan pengadilan saat ini, Hercules mengaku sudah melakukan banding. Ia berharap dapat bebas di tingkat Pengadilan Tinggi.
"Saya berharap bebas murni. Kita berjuanglah. Masih ada tiga langkah. Kita akan berupaya sesuai dengan kebenaran kita," ucap Hecules.