Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terkuaknya penyelidikan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan peremajaan armada bus TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada tahun anggaran 2013, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka saat ini, Senin (12/5/2014).
Empat orang tersangka yang merupakan petinggi Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut diantaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus Transjakarta R Drajat Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, penetapan status Udar Pristono sendiri dilakukan sejalan dengan proses penyelidikan kasus.
Selain itu, pihaknya juga telah menunjuk Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Prawoto sebagai tersangka atas kasus yang sama.
"Selain Udar, ada pejabat dari dinas perhubungan lain yang statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, yaitu P (Prawoto-red),"
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikan status Udar Pristono dari semula saksi menjadi tersangka. Penetapan status pria yang merupakan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 32/F.2/Fd.1/05/2014 per tanggal 9 Mei 2014.
"Penyidik menambah jumlah tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, sehingga UP (Udar Pristono-red) resmi dinyatakan sebagai tersangka," jelasnya dalam keterangan singkat pada Senin (12/05/2014).