News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadaan Bus Transjakarta

Udar Pristono Tersangka, ICW Apresiasi Kejagung

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono meninggalkan Kejaksaan Agung, Senin (7/4/2014) malam. Dia diperiksa sekitar 11 jam terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menanggapi penetapan status tersangka kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi tim Penyidik Kejaksaan Agung saat ini.

Karena, ungkapnya, keputusan peningkatan status Udar Pristono dari semula sebagai saksi menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan peremajaan armada bus TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada tahun anggaran 2013 itu dinilai pihaknya sangat tepat.

Selain itu, lanjutnya, penyidik Kejaksaan Agung dapat menetapkan status tersangka kepada pria yang merupakan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu hanya dalam waktu singkat, terhitung sejak pemeriksaan awal pada tanggal 7 April 2014 dan pemeriksaan lanjutan pada tanggal 8 Mei 2014 lalu.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejagung. Apalagi sekarang sudah ditetapkan empat tersangka dalam waktu kurang dari dua bulan," ungkapnya kepada Wartakotalive.com, Senin (12/5/2014).

Walau begitu, dirinya belum dapat memprediksi apakah peningkatan fokus penyelidikan menjadi penyidikan kepada Udar Pristono dapat menjadi gerbang terkuaknya kasus korupsi pada lembaga Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Walaupun katanya, sosok Udar Pristono dikenal sebagai pria yang sangat terbuka dan vokal.

"Mengenai hal itu kami belum bisa memastikan, karena mungkin dia (Udar Pristono-red) terbuka pada hal lain, tetapi tertutup pada kasus dugaan korupsi pengadaan armada bus TransJakarta," jelasnya.

Tetapi diyakinkannya, kalau penahanan Udar Pristono dapat menyeret sejumlah pejabat teras Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Karena seperti diketahui bersama, sebanyak tiga orang pejabat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung saat ini, Senin (12/5/2014).

Ketiganya antara lain, Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, R Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus Transjakarta dan Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini