News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Geruduk Balai Kota, Massa Tuntut Walkot Depok Tanggung Jawab

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa menggeruduk Balai Kota Depok, Senin (19/5/2014) menuntut Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail bertanggungjawab atas Tasma Rosyid, buruh bangunan yang ditabrak kendaraan dinas Wali Kota.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Sekitar dua puluh orang dari berbagai elemen masyarakat mendatang Balai Kota Depok, Senin (19/5/2014).

Mereka menggelar demonstrasi dengan melakukan orasi dan aksi teatrikal menuntut Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail bertanggungjawab penuh atas Tasma Rosyid (44) yang mengalami luka-luka akibat ditabrak mobil dinas Wali Kota Depok, Senin (12/5/2014) lalu.

Seperti diketahui, Tasma Rosyid (44), seorang buruh bangunan mengalami luka-luka di kaki kiri dan tulang iganya karena ditabrak mobil Pajero Sport hitam B 1828 RFQ yang merupakan mobil dinas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, di Jalan Keadilan, Sawangan, Depok, Senin (12/5/2014) pagi lalu.

Saat itu Tasma mengendarai sepeda motor Yamaha Vega B 6200 ELW miliknya hendak menuju Bojongsari, Depok. Bahkan saat kecelakaan terjadi sepeda motor Tasma sampai berada di kolong mobil dinas walikota.

Ketua LSM Penjara M Thohir Barabba yang memimpin aksi unjuk rasa, pihaknya menuntut Wali Kota Depok bertanggungjawab penu dan meminta maaf secara resmi melalui seluruh media cetak baik lokal maupun nasional atas keterlambatan dalam mengurus korban dan membiarkan korban menderita.

"Kami juga menuntut pihak berwajib yakni Polres Depok, segera menindaklanjuti perkara kecelakaan ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Thohir.

Menurutnya sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 229 dan Pasal 231 serta sesuai Pasal 312 tentang kecelakaan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran sesuai pasal tersebut dengan mengakibatkan orang lain luka-luka, patut dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 75 Juta.

"Sekalipun ini melibatkan Wali Kota Depok, polisi harus mengusut kasus ini. Karena setiap orang adalah sama di mata hukum," katanya. (Budi Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini