TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono masih bisa menghirup udara bebas usai diperiksa dua kali sebagai tersangka kasus pengadaan Bus TransJakarta Tahun Anggaran 2003.
Ia diperiksa di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Dengan mengenakan kemeja batik biru Pristono keluar didampingi kuasa hukumnya Budi Nugroho dan Razman Arif Nasution.
Setelah memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang sudah menunggunya, Pristono langsung meninggalkan Kejaksaan Agung dengan menunggangi mobil Avanza merah B 1253 UKH.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Pristono merupakan tahap lanjutan penyidikan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Ditahan atau tidaknya Udar sangat tergantung pendapat dari penyidik. "(Penahanan) itu tergantung pendapat penyidik bagaimana. Itu ada prosesnya. Jadi kita menurut pendapat penyidik," ungkap Widyo.