TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sebanyak 15 mobil dan 20 motor yang parkir liar di sepanjang Jalan Margonda, Depok, digembok dan bannya dikempeskan petugas Dinas Perhubungan Kota Depok, saat menggelar razia parkir liar, Rabu (21/5/2014) malam.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Depok, Yusmanto, mengatakan penertiban parkir liar kali ini sengaja dilakukan malam hari karena saat itulah banyak kendaraan yang parkir di sejumlah tempat usaha di Jalan Margonda Raya.
"Penertiban ini akan dilakukan rutin bersama dengan petugas TNI dan kepolisian," kata Yusmanto saat dihubungi Warta Kota, Kamis (22/5/2014).
Ia mengatakan ke 15 mobil yang digembok pihaknya itu akan langsung ditilang petugas kepolisian yang ikut serta dalam razia.
"Begitu juga dengan 20 motor yang bannya kami kempeskan. Mereka akan langsung ditindak dengan tilang oleh petugas kepolisian," katanya.
Menurut Yusmanto, parkir liar kendaraan di Jalan Margonda Raya ini kerap membuat kemacetan dan banyak dikeluhkan warga.
Parkir liar katanya melanggar UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penertiban atau razia parkir liar akan kami lakukan mendadak dan diharapkan membuat para pengendara jera," katanya.
Ia mengatakan pihaknya menurunkan sekitar 30 petugas gabungan saat penertiban parkir liar di Jalan Margonda Raya ini.(bum)