TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Udar Pristono kembali diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Belum dipastikan Udar ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Udar merupakan tahap lanjutan penyidikan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.
"(Penahanan) itu tergantung pendapat penyidik bagaimana. Itu ada prosesnya. Jadi kita menurut pendapat penyidik," ungkap Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2014).
Udar datang bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 09.30 WIB. Kali ini Kejaksaan Agung memeriksa Andreas Eman selaku Kasubag Umum Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai saksi, selain itu tersangka lain yang ikut diperiksa bersama Udar adalah Prawoto dari BPPT.
Dalam kasus ini, kejaksaan belum melihat ada kepentingan penyidikan untuk menghadirkan orang nomor satu di DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
"Tergantung dari pengembangan penyidikan, saya belum mendapat laporannya. Belum mengarah ke sana," ungkap Widyo.
Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada Bus TransJakarta senilai Rp 1 Triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 sudah ditetapkan empat orang tersangka masing-masing Dradjat Adhyaksa, Setyo Tuhu, Udar Pristono, dan Prawoto. Dua tersangka sudah dilakukan penahanan diantaranya Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.