TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bakal menempuh gugatan Praperadilan terkait dugaan salah tangkap yang dilakukan jajaran Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat terhadap calon wartawan bernama Zulfikar.
Lana mengatakan LBH Jakarta sebagai pendamping korban dugaan salah tangkap akan mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2014). "Kami akan mendaftarkan gugatan hari ini pukul 13.00 WIB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Lana.
Lana mengatakan berbagai fakta yang ditemukan tim LBH Jakarta akan dijadikan materi gugatan. "Berbagai fakta yang ditemukan di lapangan seperti kesaksian masyarakat di lingkungan tempat kos korban, akan dijadikan materi," ujar Lana.
Selain itu Lana mengatakan dasar materi gugatan adalah ketidakprofesionalan polisi dalam melakukan penangkapan.
Lanjut Lana, ketidakprofesionalan tersebut di antaranya, surat perintah penangkapan dengan Nomor 108/S.16/III/2014/Restro JP pada 31 Maret yang dikeluarkan kepolisian, tidak menyertakan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan.
"Polisi tidak profesional karena tidak menunjukan surat tugas, surat perintah penangkapan ketika melayangkan tuduhan yang dimaksud pasal 363 KUHP," ujar Lana.
Lana mengatakan, meski tuduhan pencurian yang dilayangkan kepolisian kepada kliennya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dirinya akan tetap melakukan gugatan Praperadilan.
"Karena belum disidangkan, meski telah dilimpahkan ke kejaksaan, untuk rasa keadilan, kami akan mendaftarkan gugatan praperadilan hari ini," ujar Lana.