News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penipuan Sekda Jambi Rp 2,1 Miliar, Polisi Periksa Pengusaha Jambi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan memperlihatkan spion Toyota Alphard yang dicuri tersangka Rino Paleska alias Rino, Selasa (27/11/2012).

"Oleh adiknya kemudian dibawa ke SPKT Polda Metro Jaya lalu dilaporkan. Saat di SPK dia masih membantah telah melakukan penipuan," ucap Herry.

Efendy dibawa adik kandung korban yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (27/5/2014) dan langsung dibuatkan laporan polisi dengan nomor LP/1959/V/2014/PMJ/ Dit Reskrimum.

Hermansyah mewakili Syahrasaddin melaporkan Efendy atas tuduhan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. "Kita sudah sita sejumlah barang bukti dari tersangka dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini