Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Maraknya para juru parkir liar di peresimpangan jalan atau kerap disebut "Pak Ogah" akan segera ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Walaupun Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Restu M Budyanto mengizinkan untuk mereka membantu tugas pihak kepolisian.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum menjelaskan para "pak ogah" dilarang. Oleh sebab itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa tidak dibenarkan maraknya pak ogah di persimpangan jalan.
"Ngga bollen itu, karena melanggar ketertiban umum," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyindir tindakan yang akan dilakukan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya yang ingin membina para 'pak ogah'. Menurutnya, setelah dibina, mereka akan dikirim ke kampung halamannya.
"Dibina? bukan dibinasakan kan? Ntar dikirim ke kampung halamannya," pungkasnya.
Ahok: 'Pak Ogah Dibina, Bukan Dibinasakan'
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger