Laporan Wartawan Wartakota Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- JD alias Junaedi (40), petugas sipir Lembaga Permasyarakatan (LP) kela IIA Paledang Bogor ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Bogor Kota.
Junaedi ditangkap petugas, Rabu (4/6/2014) dinihari sekitar pukul 03.00 pagi. Selain Junaedi, polisi juga menangkap AW alias Awi (36). Dari tangan keduanya, polisi menyita 0,20 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota Andri S Alam menjelaskan, Junaedi ditangkap sesaat setelah menyerahkan sabu seberat 0,20 gram ke tersangka Awi di depan LP Paledang.
"Junaedi berperan sebagai kurir narkoba dari seorang bandar narkoba yang ditahan di LP Paledang," ujar Andri Alam di ruang kerjanya, Kamis (5/6/2014).
Sipir LP Paledang itu ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi soal peredaran narkoba yang dikendalikan seorang Napi di dalam LP Paledang.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa seorang sipir di LP tersebut ikut terlibat sebagai perantara peredaran barang haram tersebut," ujarnya.