TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, membantah pernah mengirim ajudan atau utusannya untuk memberikan transkip rekaman tentang upaya penyelematan Gubernur DKI nonaktif, Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan korupsi TransJakarta yang tengah digarap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya berita itu terungkap sebagaimana diutarakan Ketua Progres 98, Faisal Assegaf yang isinya mengenai perbincangan antara Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Kejaksaan Agung, Basrief Arief. Kini transkip rekaman tersebut sudah berada di tangan Kejagung.
"KPK menggunakan system Law Full Intercept sehingga dapat dipastikan tidak akan ada informasi hasil intersep yang bisa keluar pada pihak yang tidak punya kaitan dengan pihak yang menangani kasus," kata Bambang dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu (18/6/2014).
Sementara Juru bicara KPK, Johan Budi dikonfirmasi juga membantah hal itu. Dikatakan Johan, pihaknya tidak memiliki rekaman pembicaraan antara Megawati dan Basrief.
"KPK juga tidak pernah melakukan perekaman pembicaraan siapa pun atau pihak-pihak mana pun yang tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata Johan.
Bambang Widjajanto Bantah Kirim Transkip Jokowi ke Jaksa Agung
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger