TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang, dr. Djasarito pada Jumat (27/6/2015) memaparkan bahwa Dadang pernah mengutarakan alasannya tidak menerbitkan SIP untuk tiga dokter spesialis di Kota Tangerang Selatan.
Djasarito menjelaskan, saat pihak IDI dan Dadang melakukan mediasi, Dadang mengeluarkan dua alasan yang tidak sesuai fakta.
"Saat dipertemukan dengan bagian Inspektorat Pemkot Tangsel, Pak Dadang mengatakan bahwa ia tidak menerbitkan SIP karena melanggar aturan sebagai PNS. Padahal kan tiga dokter ini belum jadi PNS," kata Djasarito.
Menurut Djasarito, Dadang juga beralasan bahwa keiga dokter tersebut pernah melakukan malapraktik. "Tapi setelah dikroscek, tidak pernah ada catatan malapraktik pada tiga dokter itu. Artinya, jelas ada indikasi ketidakpatuhan hukum disini," katanya. (Banu Adikara)
Alasan Kadinkes Tangerang Tidak Terbitkan SIP tak Sesuai Fakta
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger