Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki Bulan Ramadan hingga Lebaran, penjual petasan dan kembang api marak di beberapa titik di Jakarta dan sekitarnya.
Penjualan kembang api tidak dilarang oleh kepolisian. Yang dilakukan pelarangan ialah jual beli petasan. Pasalnya hal itu berbahaya dan mengandung unsur bahan peledak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya sudah melarang penjualan petasan.
"Petasan itu tidak boleh, pasti ditindak tegas. Kami akan lakukan operasi cipta kondisi, sasarannya bahan peledak, termasuk para pedagang petasan," tegas Rikwanto, Senin (30/6/2014).
Rikwanto menambahkan nantinya apabila ditemukan ada penjual petasan, maka akan ditindak tegas. Kemudian petasan akan disita untuk selanjutnya dimusnahkan.
Razia Bahan Peledak, Polisi Sita dan Musnahkan Petasan
Editor: Hendra Gunawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger