Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Upaya mengantisipasi tindak korupsi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaporkan harta kekayaan para pejabatnya ke Komisi Pemberantasan Korupis (KPK). Pelaporan harta kekayaan itu diwajibkan dari tingkat Lurah atau setingkat eselon IVB sampai pejabat paling tinggi yaitu Sekertaris Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BPKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga menjelaskan bahwa sebelumnya KPK hanya mewajibkan pelaporan harta kepada 90 orang pejabat eselon II. Namun, kini sebanyak 756 orang yang wajib menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ini untuk pencegahan tindak korupsi di lingkungan pemerintah DKI," kata Made di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/7).
Dia menjelaskan bahwa baru ada sekitar 300 PNS DKI Jakarta yang sudah menyerahkan laporan LHKPN kepada KPK. Namun, untuk tingkat camat dan lurah belum menyerahkan laporan itu. Hal ini dikarenkana belum adanya sosialisasi kepada pejabat untuk setingkat camat dan lurah.
"Sisanyanya belum menyerahkan yaitu camat dan lurah. Nanti kami akan memberikan pengarahan ke mereka bagaimana mengisi formulirnya," pungkas Made.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah DKI, Wiraytmoko mengaku siap untuk melaporkan kekayaannya kepada pihak KPK. Oleh sebab itu, dia meminta aparat dibawahnya melaporkan kekayaannya dengan jujur. "Kalau Rp 1 triliun ya ditulis segitu. Jangan dilebihkan atau dikurangi," singkatnya.
Sedangkan, Lurah Kebon Kosong, Suprapto mengatakan dirinya siap mendukung program Pemprov DKI agar para pejabat melaporkan harta kekayaan kepada pihak KPK. Hal ini dilakukan agar pencegahan tindak korupsi bisa diatasi.
"Pada prinsipnya kami mendukung untuk pencegahan tindak korupsi," tuturnya.
Namun, hingga kini dia mengatakan belum mendapatkan sosialisasi dari pihak BPKD DKI terkait rencana Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Belum ada sosialisasi sih, tapi saya mendukung kegiatan itu," pungkasnya.