Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Dinas Penerangan Mabes TNI AD Brigjen Andika menyebutkan, pihaknya terus melakukan langkah maju proses hukum Pratu Heri, anggota Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, yang menganiaya dengan menyiram dan membakar Yusri (47) seroang juru parkir di Monas.
"Berkas-berkas pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (dibawah Pusat Polisi Militer TNI AD) sudah diserahkan ke Odituriat Militer II-08 Jakarta awal minggu ini. Saat ini Odituriat Militer II-08 Jakarta (dibawah Mabes TNI) masih melengkapi berkas2 untuk segera diajukan ke persidangan," kata Andika kepada Tribunnews.com, Jumat (4/7/2014).
Dirinya menyebutkan, Mahkamah Militer II Jakarta (dibawah Mabes TNI) juga masih memproses jadwal persidangan untuk Pratu Heri.
"Namun demikian TNI AD terus melangkah maju dalam proses hukum Pratu Heri dengan menggelar Upacara Pemecatan Pratu Heri dari dinas aktif TNI AD pada Senin 7 Juli 2014, jam 8.00 WIB, di Pusat Polisi Militer TNI AD," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Yusri dibakar Pratu Heri pada Selasa 22 Juni malam. Korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat lantaran mengalami luka bakar serius 40 persen di beberapa bagian tubuhnya. Pemicu kekerasan tersebut diduga diawali cekcok karena meminta jatah parkir