Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kali pemeriksaan pada guru JIS sebagai saksi, mereka selalu datang memenuhi panggilan penyidik ditemani oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Namun saat ada sinyal-sinyal soal penetapan tersangka, serta Komisi III mendesak Polda Metro segera menetapkan tersangka.
Pada pemanggilan ketiga, Kamis (10/7/2014) kemarin dua guru JIS yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Michel mangkir dari pemeriksaan.
Meskipun ada surat dari pihak pengacara yang menyatakan keduanya tidak bisa hadir karena ada urusan di luar kota.
Sampai akhirnya pihak penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan kedua guru tersebut sebagai tersangka.
Kemudian, dengan keberadaan mereka di luar kota, apakah kepolisian tidak mengkhawatirkan mereka akan kabur ?
"Kami masih positif thinking, ada pengacara mereka juga," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (11/7/2014).
Rikwanto menambahkan kedua guru tersebut tidak mungkin kabur keluar negeri lantaran pendeportasian mereka ditunda hingga 6 bulan kedepan. Sehingga kecil kemungkinan kabur ke luar negeri.
Sementara terkait keberadaan mereka di luar kota, hingga kini pihak pengacara masih bisa komunikasi serta koordinasi sehingga penyidik tetap
positif thinking.
Baca tanpa iklan