Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum guru Jakarta International School (JIS) Hotman Paris Hutapea menuding penetapan tersangka terhadap dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong dipaksakan demi menggugat kasus perdata senilai 125 juta dolar AS.
"Ada yang mulai sadar gugatan perdatanya cacat formal, karena yang digugat kurang pihak, gugatan tidak dapat diterima atau NO, karena dalam surat gugatan disebut pelakunya bukan pegawai JIS melainkan pegawai ISS, nah enam tersangka ini justru tidak ikut digugat," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/7/2014).
Demi mimpi mendapat 125 juta dolar ini, kata Hotman, dibutuhkan tersangka baru, dengan menuduh pegawai JIS sebagai pelaku sodomi.
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com