TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Polrestro Tangerang meringkus tiga orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Tangerang dalam kurun waktu satu tahun.
Kapolrestro Tangerang, Komisaris Besar Riad mengatakan, kedua tersangka yang berinisial OR (44), AS (42), dan MR (40) di kawasan Tangerang, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. "Kami amankan barang bukti sabu seberat 1,75 kilogram. Harganya kurang lebih Rp 2 miliar," ujar Riad.
Riad menuturkan, penangkapan ketiganya berawal pada dua pekan lalu, dimana polisi meringkus tersangka AS dengan barang bukti 10 gram sabu. "Kami tangkap di daerah kecamatan Tangerang," kata Riad.
Dari keterangan AS, polisi lalu bergerak menuju Tebet, Jakarta Selatan dan menangkap OR di sebuah rumah. "Barang bukti sabu 1,75 miliar kami amankan disana," kata Riad.
Usai meringkus AS dan OR, polisi pun bertolak ke kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan meringkus MR disana. "Mereka sudah setahun lebih mengedarkan narkoba di kawasan Jabodetabek, bahkan sampai luar negeri. Masih kami dalami terkait jaringan mereka," kata Riad. (Banu Adikara)