Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Salah satu orang tua korban kekerasan Seksual di Jakarta International School (JIS) DW, melaporkan pihak sekolah atas kasus penipuan ijin sekolah Taman Kanak-kanak ke Polda Metro Jaya, Jumat (18/7/2014) dini hari.
DW merasa tertipu karena JIS seolah-olah memiliki izin mendirikan TK. DW yang merupakan ibu AL ini sebelumnya juga dilaporkan oleh tersangka guru pelaku pencabulan, Neil Bantleman atas pencemaran nama baik melalui internet.
Namun kuasa hukum DW, Michael Law membantah laporan terhadap JIS adalah balas dendam. "Saya kira terlalu naif jika dianggap balas dendam, upaya hukum apapun bisa ditempuh, Klien saya sudah tertipu dan dirugikan akibat tidak adana izin TK JIS," ujarnya kepada wartawan.
Michael mengatakan, Kliennya sangat terpukul karena selain tertipu JIS yang tidak memiliki izin, juga anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual oleh guru di JIS..
Seperti diketahui, DW melaporkan JIS atas dugaan pelanggaran UU Sisdiknas Pasal 67 tahun 2008, juga pelanggaran UU ITE, dan Pasal 378 KUHP. Laporannya telah diterima dengan nomor 235/7/2014/PMJ/Ditreskrimsus.