TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA- Kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor yang baru sesuai Perda Perubahan akan berlaku mulai Oktober 2014. Sebelum pajak kendaraan dinaikkan, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta meminta warga Ibu Kota segera melunasi pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotornya.
Pajak progresif kendaraan akan naik setelah Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor disahkan DPRD DKI.
"Cukup banyak pemilik kendaraan di DKI yang belum melunasi pajak kendaraan dan diharapkan segera dibayar," kata Kepada Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo, di Jakarta, Sabtu (2/8/2014).
Menurut Arif, Perda tentang kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada 23 Juli lalu. Masih ada proses yang harus dilewati sampai Perda diberlakukan. Di antaranya Perda harus mendapat pengesahan dari Kementerian Keuangan.
Pajak progresif dikenakan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu unit. Perhitungannya: pajak kendaraan bermotor (PKB) pertama yang sebelumnya 1,5% menjadi 2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Kendaraan kedua dari 2% menjadi 4%. Kendaraan ketiga dari 2,5% menjadi 6% dan kendaraan keempat dam seterusnya dari 4% menjadi 10%.