TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kepolisia Daerah Metro Jaya telah meminta keterangan saksi ahli terkait kasus kekerasan seksual di Taman Kanak-kanak Jakarta International School, dengan tersangka dua guru JIS, Neil dan Ferdinant.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pemeriksaan saksi ahli itu demi menggali motif kekerasan seksual.
"Untuk kelengkapan berkas, kami tambah keterangan saksi ahli seksolog Naek L Tobing untuk menggali dugaan motif kedua tersangka," ucap Heru di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/8/2014).
Soal bukti, Heru mengaku pihaknya sudah memiliki beberapa bukti yang sangat kuat untuk membawa kasus itu ke meja hijau. Ditambah lagi dengan beberapa bukti pendukung lainnya, seperti hasil tes kesehatan dan tes uji kebohongan pada kedua tersangka.
"Diharapkan minggu ini berkas bisa segera dikirim ke Kejaksaan. Dan dinyatakan P21 (lengkap) lalu disusul pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti," tambahnya.