News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Narkotika

Ujang Selundupkan Ganja Bermodalkan Sampah

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyisiran dan penggeledahan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan pada beberapa ruangan kemahasiwaan selama sekira empat jam mulai dari Rabu (13/8/2014) pukul 22.00 WIB hingga Kamis (14/8) pukul 02.00 WIB berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya, lima kilogram ganja kering siap eda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ujang Asum (35), harus mempertanggungjawabkan aksinya menyelundupkan narkoba ke dalam penjara dengan iming-iming imbalan. Sopir truk pengangkut sampah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang tersebut mengaku dirinya diajak oleh Hardiansyah alias Kudil (31).

Dirinya dan Kudil saling berkenalan sekitar satu setengah bulan silam. Saat itu dia mengaku memang kerap bertemu dengan Kudil saat mendatangi lapas untuk mengambil sampah di sana.

Adanya akses keluar masuk lapas yang dimiliki Ujang kemudian membuat Kudil tertarik, dan dinilai sebagai peluang untuk mengajak Ujang membantu menyelundupkan narkoba jenis ganja ke dalam lapas.

"Dia nawarin buat bawa ganja, katanya nanti dikasih uang," kata Ujang di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) Jalan MT Haryono Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Ujang menyebutkan, sebelum tertangkap dirinya berhasil dua kali memasukkan ganja ke dalam lapas. Diantaranya saat melakukan pengiriman pertama awal Juni dan kedua pada akhir Juni, Ujang membawa barang haram tersebut seberat 500 gram. Sementara pada pengiriman terakhir sebanyak 2,1 kg.

"Pertama dikasih 200 ribu, yang kedua 300 ribu," katanya.

Dirinya hanya tertunduk malu dan menyesali apa yang telah dia lakukan. Sementara itu Kudil yang merupakan warga binaan lapas Tangerang mengakui jika ganja yang dibawa oleh Ujang akan diedarkan di dalam lapas.

"Sisanya saya konsumsi sendiri," kata Kudi.

Pria yang ditahan atas kasus narkoba dengan masa hukuman 10 tahun ini diketahui juga baru menjalani masa tahanan selama 2 tahun.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini