TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ujang Asum (35), harus mempertanggungjawabkan aksinya menyelundupkan narkoba ke dalam penjara dengan iming-iming imbalan. Sopir truk pengangkut sampah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang tersebut mengaku dirinya diajak oleh Hardiansyah alias Kudil (31).
Dirinya dan Kudil saling berkenalan sekitar satu setengah bulan silam. Saat itu dia mengaku memang kerap bertemu dengan Kudil saat mendatangi lapas untuk mengambil sampah di sana.
Adanya akses keluar masuk lapas yang dimiliki Ujang kemudian membuat Kudil tertarik, dan dinilai sebagai peluang untuk mengajak Ujang membantu menyelundupkan narkoba jenis ganja ke dalam lapas.
"Dia nawarin buat bawa ganja, katanya nanti dikasih uang," kata Ujang di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN) Jalan MT Haryono Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Ujang menyebutkan, sebelum tertangkap dirinya berhasil dua kali memasukkan ganja ke dalam lapas. Diantaranya saat melakukan pengiriman pertama awal Juni dan kedua pada akhir Juni, Ujang membawa barang haram tersebut seberat 500 gram. Sementara pada pengiriman terakhir sebanyak 2,1 kg.
"Pertama dikasih 200 ribu, yang kedua 300 ribu," katanya.
Dirinya hanya tertunduk malu dan menyesali apa yang telah dia lakukan. Sementara itu Kudil yang merupakan warga binaan lapas Tangerang mengakui jika ganja yang dibawa oleh Ujang akan diedarkan di dalam lapas.
"Sisanya saya konsumsi sendiri," kata Kudi.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
Pria yang ditahan atas kasus narkoba dengan masa hukuman 10 tahun ini diketahui juga baru menjalani masa tahanan selama 2 tahun.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.