News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Disodomi

Berkas Guru JIS Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdinant Tjiong (kiri) bersama istri, Fransisca, dan Neil Bantleman didampingi istrinya, Tracy.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tersangka dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong terkait dugaan pelecehan seksual terhadap tiga murid TK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik akan melimpahkan berkas ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/8/2014) ini.

Rikwanto menjelaskan, penyidik kepolisian akan menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan untuk dinyatakan lengkap atau masih perlu petunjuk.      

"Penyidik kepolisian siap memberikan tambahan jika pihak kejaksaan memberikan petunjuk," ujarnya.

Neil asal Kanada dan Ferdinant yang merupakan WNI dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini