***
Apa peran Syifa dalam kasus pembunuhan Ade, perempuan yang dicemburuinya?
Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi pembunuhan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/4/2014). Rekonstruksi menggambarkan tindakan Ade Sara, Hafitd, dan Syifa, kekasihnya, mulai dari pertemuan mereka di Stasiun Gondangdia, penganiayaan, pembunuhan di dalam mobil, hingga pembuangan mayat hingga penghilangan alat bukti oleh pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Komisaris Nuredi Irwansyah pun mengakui adanya motif cemburu dalam pembunuhan itu. "Memang ada semacam itu. Jadi, dia sakit hati dan cemburu. Mereka (Hafitd dan Assyifa) pacaran. Kalau dilihat sederhana, tapi cemburu dan sakit hati itu efeknya bisa besar," kata Nuredi Irwansyah kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2014).
Nuredi melanjutkan, dalam aksi pembunuhan tersebut, dua pelaku disebutnya sama-sama menganiaya sehingga berujung pada kematian Ade, mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM). Ade dan Hafitd sempat pacaran sejak tahun 2012.
Assyifa bahkan juga gelap mata membantu kekasihnya untuk menganiaya korban. "Dia (Assyifa) mukul, menyetrum, juga menyumpal kertas di mulut korban," ujar Nuredi. (Baca: Mengapa Pacar Hafidt Ikut Membunuh Sara?)
Saat melakukan aksinya, Hafitd mengendarai mobil. Mereka membunuh Sara di dalam mobil Kia Visto sepanjang perjalanan dari Jakarta Selatan menuju Jakarta Timur. Setelah korban meninggal, pelaku membuangnya ke tepi jalan tol.
Hafitd mengaku merasa sakit hati karena Sara tidak mau berhubungan lagi dengannya. "Si korban enggak mau ketemu, jadi dia sakit hati," ujar Nuredi.
Sara tidak pulang lagi setelah berangkat les pada Senin (3/3/2014). Jenazahnya ditemukan terbujur kaku di Tol JORR ruas Bintara, Kilometer 41, Bekasi Timur, Rabu (5/3/2014) subuh. Saat ditemukan, dia masih mengenakan gelang Java Jazz.
Menurut hasil otopsi, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, itu tewas karena lemas tak bernafas diduga karena tenggoroknya disumpal kertas koran.
Hafitd dan Assyifa, pasangan kekasih pelaku pembunuhan Ade diduga merencanakan pembunuhan itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, mengatakan, "Pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan oleh kedua tersangka seminggu sebelum eksekusi."
Rikwanto mengungkapkan, motif mereka berbeda. Kedua pelaku memiliki motif pembunuhan yang berbeda. Hafitd merasa sakit hati dan kesal karena korban tidak mau lagi ditemui, sementara Assyifa ingin melenyapkan nyawa korban karena cemburu. (Baca: Psikolog: Hafitd Habisi Ade Sara karena Akumulasi Sakit Hati)
"Jadi, keduanya punya niat yang berbeda. (Tapi) berbuat yang sama dan bersepakat mencari waktu tepat untuk menghabisi Sara," kata Rikwanto.
Atas dugaan pembunuhan berencara itu, penyidik Polisi menetapkan ancaman Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap Hafitd dan Assyifa. "Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati," kata Rikwanto. (Baca: Pasangan Kekasih Pembunuh Ade Sara Terancam Hukuman Mati)
Namun Kuasa hukum Assyifa, M Syafri Noer, mengatakan, pembunuhan ini merupakan pembunuhan yang tidak direncanakan. "Saya tidak sependapat dengan Polres Bekasi Kota yang saat penangkapan langsung mengutarakan (Pasal) 340, padahal penyidikan belum dilaksanakan, baru penyidikan awal," kata Syafri saat dihubungi, Jumat (4/4/2014).
Syafri menuturkan, pasal yang tepat diberikan kepada tersangka adalah Pasal 353 KUHP, yakni tentang Penganiayaan Berat Direncanakan yang menyebabkan kematian. (tribunnews/theresia felisiani/warta kota/budi sam law malau)