TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Feby Lorita (32) dengan terdakwa dua kakak beradik, Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo danĀ Daniel Hamonangan Simangunsong (28) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (20/8/2014) siang ini, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Informasi yang saya dapat dari PN Depok, sidang digelar jam setengah dua siang ini. Agendanya masih pemeriksaan saksi," kata Ivan (48) kakak ipar Feby Lorita, Rabu (20/8/2014).
Feby adalah janda cantik beranak satu yang dihabisi oleh rekan satu apartemennya, Asido April Parlindungan Simangunsong alias Edo. Motifnya Edo sakit hati pada Feby karena cara Feby menolak cinta Edo, diangap sangat kasar.
Jenazah Feby lalu ditemukan di dalam mobil Nissan March F 1356 KA putih miliknya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, akhir Januari 2014 lalu. Edo meminta bantuan kakaknya Daniel Hamonangan Simangunsong (28) untuk membuang jenazah Feby dan memutuskan membuangnya dengan meletakkan jenazah di mobil Nissan March milik Feby.
Ivan mengaku akan menghadiri sidang lanjutan Feby siang ini di PN Depok. "Kami sebagai keluarga korban, berharap sidang kasus ini tidak berlarut-larut dan cepat," katanya.
Sebelumnya diketahui bahwa kedua terdakwa yakni Edo dan Daniel, secara resmi telah mengganti kuasa hukum mereka.
Jika sebelumnya kuasa hukum mereka adalah Herman Dione, yang merupakan kuasa hukum yang disediakan negara, maka untuk sidang kali ini mereka akan didampingi kuasa hukum baru.
Informasi yang dihimpun kuasa hukum keduanya adalah Timbang Pangaribuan, yang disebut-sebut masih sebagai paman mereka atau yang dipanggil oleh keduanya dengan panggilan 'tulang' dalam bahasa Batak.
Dalam sidang perdana, Juni 2014 lalu, dalam surat dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan, Asido alias Edo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta Pasal 362 tentang pencurian biasa.
Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun. Pasal pencurian 362 KUHP diguanakan karena Edo juga mengambil barang milik korban usai membunuhnya.
Sementara kakak Edo, yakni Daniel, dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat. Ancaman hukumannya dibawah 10 tahun atau maksimal kurungan 7 tahun penjara.(Budi Sam Law Malau)