TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek judi online di perumahan elite di wilayah Sunter, Jakarta Utara, dan meringkus empat pelakunya.
Penggerebekan itu dilakukan Unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Selasa (19/8/2014) malam.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan saat ini keempat pelaku sudah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
"Pelakunya sudah dibawa ke Polda. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian," kata Herry, Jumat (22/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Arsya Kadafi menuturkan empat pelaku yang diamankan itu merupakan master agent situs judi tersebut.
"Praktek judi ini terbongkar dari adanya informasi masyarakat. Menginfokan ada perjudian di dua website yaitu www.sb***.com dan www.ic***.com," tegas Arsya.
Petugas lalu mendaftar ke situs judi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan lokasi perjudian. Yang ternyata beralamat di perumahan elite kawasan Sunter, yang pengamanannya ketat.
"Kami akan kembangkan lagi ke jaringan lainnya," tambah Arsya.