News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buang Sampah Sembarangan di Taman Fatahillah, Warga Malaysia Ditahan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di sekitar Taman Fatahillah, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak diberlakukannya kebijakan tahan kartu tanda penduduk (KTP) bagi para pengunjung di kawasan Taman Fatahillah yang membuang sampah sembarangan, sejak Senin (11/8/2014) hingga hari ini selasa (26/8/2014) Kecamatan Tamansari berhasil menjaring 53 pelanggar satu diantaranya warga asal Malaysia.

Camat Tamansari, Paris Limbong mengatakan terjaringnya para pembuang sampah tersebut terhitung sejak 19 Agustus.

"Kami berlakukan sejak senin dan baru menjaring pelanggar itu pada hari minggunya saat pengunjung memang ramai," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (26/8/2014).

Rinciannya, 21 orang ditahan karena membuang sampah, 28 buang puntung rokok dan 4 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang buang sampah sembarangan juga ditahan. "Total 53 pengunjung yang tertangkap.

Tetapi hanya satu warga ber-KTP DKI Jakarta, yaitu warga Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk. Sisanya, warga ber-KTP daerah dari Medan, Padang, Kupang, Jawa Tengan, Jawa Barat,” ujar Paris.

Pihaknya juga turut menahan satu warga negara Malaysia, yaitu Nur Hidayat yang kedapatan membuang sampah sembarangan saat berkunjung di kawasan Museum Fatahillah.

"Satu warga Malaysia kami amankan, tetapi dia kaget karena baru tahu ada peraturan ini di Jakarta. Terus dia menanyakan kenapa cuma di Kota Tua saja, tetapi tak berlaku di seluruh Jakarta," ungkap Paris menirukan pertanyaan turis Malaysia itu.

Menurut Paris, sangsi untuk ke 53 pengunjung yang tertangkap petugas Satpol PP Tamansari, ini digelandang ke Kantor Kecamatan untuk di data. Kemudian disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak kembali membuang sampah sembarangan di Kawasan Kota Tua.

"Tetapi satu warga yang ber KTP Jakarta dikembalikan ke Kelurahan untuk dibina oleh lurah setempat. Setidaknya untuk memberikan efek jera demi kebersihan kawasan Museum Fatahillah," tutur Paris.

Sanksi ini akan terus kami berlakukan tak berbatas waktu. Intinya, sampai pengunjung mulai mempunyai kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya. "Kalau pengunjung sudah sadarkan, kawasan ini bisa nyaman dan bersih dari sampah," ujar Paris.

Sementara itu untuk PKL binaan juga dilakukan kebijakan baru agar kawasan tetap tertib dan tertata. Para pedagang itu diperbolehkan berdagang sejak pukul 18.00-23.00.

"Pedagang ini kan juga mesti diatur meskipun binaan, mereka juga belum sadar untuk buang sampah di tempatnya," kata paris Limbong. (Wahyu Tri Laksono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini