News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Disodomi

Hari Ini Empat Terdakwa Kasus JIS Disidang di PN Jaksel

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS) dihadirkan saat ekspos perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/4/2014). Kelima tersangka tersebut berinisial AW, SY, ZA, AG, dan AF (perempuan) yang merupakan karyawan alih daya (outsourcing) petugas kebersihan di sekolah tersebut. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat terdakwa kasus kekerasan seksual di TK Jakarta International School, Rabu (26/8/2014), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keempat terdakwa itu yakni Azwar, Awan, Zaenal, Syahrial, dan Afrischa alias Ica, diagendakan mendengarkan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya pada Selasa (26/8/2014) kemarin, terdakwa Agun juga menjalani sidang perdana di PN Jaksel.

"Kemarin yang disidang hanya Agun, kalau hari ini yang disidang Azwar, Awan, Zaenal, Syahrial, dan Afrischa alias Ica," kata Saut Irianto Rajaguguk, pengacara para terdakwa tersebut.

Saut menambahkan pihaknya berharap sidang keempat terdakwa ini bisa dilakukan secara terbuka agar dipantau banyak pihak. Tidak seperti saat sidang Agun, dimana sidang digelar tertutup.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus kekerasan seksual di TK JIS dengan korban AK. Keenam tersangka yang seluruhnya merupakan karyawan ISS yakni Azwar, Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa alias Ica.

Dalam rangkaian pemeriksaan, pada Sabtu (26/4/2014) Azwar bunuh diri di toilet dengan meminum cairan pembersih lantai. Hingga akhirnya pemberkasan selesai dan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta disusul dengan pelimpahan tahap kedua, Kamis (10/7/2014).

Selama menjalani masa sidang , kelima terdakwa ditahan di rutan Cipinang. Dan mereka didakwa Pasal 82 dan 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini