TRIBUNNEWS.COM, CIPUTAT - Rohim (34), petugas pengawas SPBU 34-15405 Ciputat, Tangerang Selatan, Banten mengungkapkan tidak dibolehkan konsumen membawa jeriken untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) premium.
Menurut Rohim aturan itu sudah tertuang dalam surat edaran yang diterimanya.
"Di sini tidak boleh membawa jerigen untuk isi premium. Tidak akan kami layani," ujar Rohim sambil menunjukan surat edaran Peraturan Presiden nomer 9 tahun 2006 kepada Warta Kota pada Rabu (27/8/2014) siang.
Pada peraturan pepres nomer 9 tahun 2006 itu berisikan tidak melayani pembelian BBM subsidi dalam bentuk kemasan (drum, jerigen, kantong pelastik, dll).
Rohim juga mengatakan apabila konsumen membawa jerigen untuk mengisi premium dapat terjadi penyalahgunaan BBM.
"Takut ada penyalah gunaan jika ada yang ngisi bawa jeriken. Bisa saja ada penimbunan atau pun digunakan untuk yang tidak benar,"ucap Rohim.
Di SPBU yang terletak di Jalan Juanda ini stock premium dan pertamax stabil.
Pada Pom Bensin ini tidak mengalami kehabisan bahan bakar minyak (BBM).
Untuk pengisian premium para konsumen pun dibatasi harga maksimal.
Pengisian dibatasi dengan harga Rp. 100 ribu untuk tiap kendaraan apabila mengisi premium. (Andika Panduwinata)