News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Narkotika

Tiga Bulan Operasi, Polda Metro Sita Narkoba Senilai Rp 31 Miliar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam tiga bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan operasi dan menyita berbagai jenis narkoba senilai Rp 31 miliar.

Selama tiga bulan itu, Polda Metro berhasil mengungkap 8 kasus narkoba termasuk pula home industri narkoba di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan jumlah barang bukti yang disita selama Juni-Agustus yakni sabu 11.959 gram, 20.717 butir ekstasi, 799,08 gram heroin dan bahan kimia serta alat laboratorium.

"Dari Juni, Juli, dan Agustus, total ada 15 tersangka termasuk dua oknum anggota Polres Pangkal Pinang," kata Dwi, Rabu (27/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Dwi melanjutkan, 15 tersangka itu yakni BD, AG, NF, RA, HN, HJ, CCK, HHT, LPW, WKK, TBP, SK, BT, CL, dan NI kini mendekam di tahanan Polda Metro.

"15 tersangka ditahan dan seluruh barang bukti disita, jika di konversi dengan rupiah sekitar senilai Rp. 31.571.444 Miliar," tegas Dwi.

Atas perbuatannya, 15 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini