TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam tiga bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan operasi dan menyita berbagai jenis narkoba senilai Rp 31 miliar.
Selama tiga bulan itu, Polda Metro berhasil mengungkap 8 kasus narkoba termasuk pula home industri narkoba di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan jumlah barang bukti yang disita selama Juni-Agustus yakni sabu 11.959 gram, 20.717 butir ekstasi, 799,08 gram heroin dan bahan kimia serta alat laboratorium.
"Dari Juni, Juli, dan Agustus, total ada 15 tersangka termasuk dua oknum anggota Polres Pangkal Pinang," kata Dwi, Rabu (27/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Dwi melanjutkan, 15 tersangka itu yakni BD, AG, NF, RA, HN, HJ, CCK, HHT, LPW, WKK, TBP, SK, BT, CL, dan NI kini mendekam di tahanan Polda Metro.
"15 tersangka ditahan dan seluruh barang bukti disita, jika di konversi dengan rupiah sekitar senilai Rp. 31.571.444 Miliar," tegas Dwi.
Atas perbuatannya, 15 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.