TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok akan menjatuhkan vonis terhadap Daniel Hamonangan Simangunsong (28), terdakwa pembunuhan janda cantik Feby Lorita (32), Kamis (28/8/2014).
Daniel merupakan kakak dari Asido April Parlindungan Simangunsong (22) terdakwa utama pembunuh Feby. Asido diduga membunuh Feby karena sakit hati cintanya ditolak secara kasar.
Ia lalu meminta bantuan kakaknya Daniel untuk membuang mayat Feby. Jenazah Feby akhirnya ditemukan di dalam mobil Nissan March miliknya di Duren Sawit, Jakarta Timur, akhir Januari 2014 lalu.
Kuasa Hukum Daniel, Timbang Pangaribuan menuturkan dalam 3 kali sidang secara berturut-turut, pihaknya melihat Daniel sama sekali tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.
"Dakwaan dan tuntutan jaksa terlalu mengada-ada dan terlalu memaksakan," katanya kepada Warta Kota, Kamis (28/8/2014).
Daniel didakwa menyembunyikan mayat Feby bersama adiknya Asido dengan mencuri aki mobil Nissan March agar GPS di mobil berisi mayat Feby itu tak berfungsi, sehingga keberadaan mobil tidak terdeteksi.
Jaksa lalu menjerat Daniel dengan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat dengan ancaman hukuman 8 bulan penjara dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan Selasa lalu, JPU menuntut Daniel dengan hukuman 4 tahun penjara. Timbang menuturkan Daniel tak tahu mayat Feby adalah korban pembunuhan adiknya.
"Setahunya dari pengakuan Asido, itu adalah mayat korban tabrak lari," kata Timbang.
Karenanya dalam pikiran Daniel tidak ada tujuan menyembunyikan jenasah itu selamanya atau dianggap sebagau upaya menghilangkan barang bukti.
Selain itu, kata Timbang, dari kesaksian Asido, diketahui bahwa yang mengambil aki dari mobil Nissan March Feby, bukanlah Daniel tetapi Asido sendiri.
"Jadi Daniel menggunakan motor mengikuti Asido yang mengendarai mobil Nissan March berisi mayat Feby sampai di Duren Sawit. Di sana, Asido yang membuka dan mengambil aki mobil lalu pulang bersama Daniel dengan motor," tutut Timbang.
Karenanya, Timbang mengatakan dakwaan dan tuntutan jaksa jauh panggang dari api. "Jika Daniel divonis bersalah oleh majelis hakim hari ini, dan dihukum sampai 4 tahun penjara, kami pasti akan banding, demi hukum," kata Timbang.
Sementara itu, JPU Komarudin menilai apapun tujuan yang dilakukan Daniel, perbuatan turut serta melakukan pencurian aki mobil dan menyembunyikan mayat sudah dilakukannya.
"Saya yakin majelis hakim melihat keterlibatan Daniel secara komperehensif, dan vonisnya bersalah. Berapa lama hukumannya, kami serahkan sepenuhnya ke majelis hakim," katanya.
Dari jadwal di PN Depok yang terpampang Kamis (28/8/2014), sidang putusan dengan terdakwa Daniel di gelar di atas pukul 13.00 hari ini, dengan Majelis Hakim yang diketuai Sapto Supriyono serta hakim anggota Rina Zain dan Hasanuddin.
Sementara untuk sidang lanjutan dengan terdakwa utama Asido dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup, akan digelar Senin (1/9/2014) dengan agenda pemeriksaan saksi.(Budi Sam Law Malau)