TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - SA warga Kampung Bojong, Jalan Raya Duta Pelni, RT 5/ RW 20, Nomor 18, Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya, Kota Depok, digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Depok, di rumahnya Sabtu (30/8/2014) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Dari kediamannya itu, aparat menemukan 19,3 Kg ganja kering siap edar senilai sekitar Rp 55 Juta.
Dari temuan ini SA disinyalir merupakan jaringan pengedar ganja di wilayah Depok. SA diketahui bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Juanda, Depok.
Kasat Narkoba Polres Kota Depok, Kompol Vivick Tjangkung dalam jumpa pers di Mapolresta Depok, Senin (1/9/2014) menuturkan pihaknya menerima laporan masyarakat adanya peredaran ganja di wilayah Baktijaya, Sukmajaya, Depok.
"Dalam kurun tiga hari, kami melakukan pengintaian dan mendapati adanya peredaran ganja dari tempat tinggal pelaku," kata Vivick.
Akhirnya kata dia diputuskan membekuk pelaku di rumahnya. "Dari rumahnya kami dapat ganja siap edar dalam belasan bungkus lakban cokelat. Totalnya seberat 19,3 kg yang nilainya sekitar Rp 55 Juta," kata Vivick.
Menurut Vivick, dari pemeriksaan pelaku baru satu bulan menjadi penyalur ganja. Ia mengaku awalnya mendapat ganja siap edar sebanyak 30 kg yang terbungkus dalam belasan kotak kardus dan lakban cokelat.
"Sebanyak sekitar 11 kg ganja sudah diedarkan pelaku. Sementara sisanya 19,3 kg belum diedarkan dan pelaku keburu kami bekuk. Ganja kami amankan untuk barang bukti," katanya.
Vivick menyatakan pelaku mengaku setelah menerima ganja 30 kg, ia memberikan ganja itu ke pelaku lain yang datang dan mengedarkannya langsung ke pembeli.
"Pelaku mengaku mendapat upah Rp 30 ribu setiap memberikan 1 kg ganja ke jaringannnya," kata Vivick.
Vivick menuturkan diduga kuat, pengedar ganja ini merupakan sindikat atau jaringan dari Aceh.
"Siapa saja jaringan SA ini, masih kami dalami. Dari pengakuan pelaku, ganja ini dikirim melalui jalur laut," kata Vivick.
Menurut Vivick, pihaknya masih mendalami siapa kaki tangan pemasok ganja ke SA dan siapa jaringan dibawah SA. (bum)