TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Ade Sara Angelina Suroto, Suroto, menilai pengajuan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi dari penasihat hukum kedua tersangka pembunuh anaknya, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, seharusnya tidak diterima.
"Harusnya tidak diterima. Sudah melakukan kesalahan besar kok masih neko-neko," ujar Suroto ketika dihubungi, Selasa (2/9/2014).
Meski begitu, Suroto tetap menghormati keputusan hakim tersebut. Pengajuan eksepsi, yang ia ketahui, merupakan hak bagi kedua tersangka. Namun, harapannya adalah pada keputusan akhir, bagi sidang anaknya, berlangsung seadil-adilnya.
Menurut dia, Vonis yang dijatuhkan kepada kedua tersangka harus benar, tidak dikurangi atau ditambah. Suroto juga mengatakan bahwa dia beserta istri akan hadir kembali dalam sidang eksepsi ini.
"Memang itu hak mereka. Tetapi yang lebih penting bagaimana penegak hukum menangani hal tersebut," ujarnya.
Hari ini, pengacara tersangka pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19) akan membacakan eksepsi atau pengajuan nota keberatan atas dakwaan.