TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Angka ganti rugi tanah proyek Underpass Bulak Kapal yang diminta warga dalam musyawarah tahap kedua di Aula Kelurahan Margahayu tembus Rp 35 juta per meter.
Warga beralasan, ada dasar yang cukup kuat bagi mereka untuk mengajukan tuntutan angka berlipat-lipat dari angka yang ditawarkan Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
"Bukan lelucon kalau ada yang meminta ganti rugi tanahnya Rp 35 juta per meter persegi, karena kalau dikalkulasi, angka yang ditawarkan pemerintah tidak sesuai harga pasaran," ungka Herman, Warga Durenjaya.
Herman sendiri memiliki ruko tiga lantai di atas lahan seluas 43 meter persegi. Sesuai hitungan appraisal, ruko miliknya itu kini senilai Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar. "Jika dihitung dengan angka tawaran pemerintah, saya dapatnya nggak sampai 60 persen dari harga pasaran," ujarnya.
Dia merinci, jika tanahnya seluas 43 meter persegi dihargai Rp 5 juta per meter persegi, maka dia hanya dapatkan Rp 215 juta untuk ganti rugi tanah.
Jika ditambah ganti rugi bangunan sekitar Rp 3 juta per meter persegi, dia hanya mendapatkan sekitar Rp 387 juta untuk ganti rugi bangunan, sehingga total ganti rugi yang diperolehnya hanya Rp 602 juta.
"Kalau ganti rugi lahannya saja Rp 35 juta, masih bisa mendekati harga pasaran. Itu harga ganti rugi yang sesuai," pungkasnya. (Ichwan Chasani)