News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga: Ganti Rugi Rp 35 Juta/Meter Bukan Lelucon

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga masih meminta penjelasan Tim P2T meski musyawarah ganti rugi lahan proyek Underpass Bulak Kapal tahap kedua di Aula Kelurahan Margahayu, sudah diakhiri.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Angka ganti rugi tanah proyek Underpass Bulak Kapal yang diminta warga dalam musyawarah tahap kedua di Aula Kelurahan Margahayu tembus Rp 35 juta per meter.

Warga beralasan, ada dasar yang cukup kuat bagi mereka untuk mengajukan tuntutan angka berlipat-lipat dari angka yang ditawarkan Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

"Bukan lelucon kalau ada yang meminta ganti rugi tanahnya Rp 35 juta per meter persegi, karena kalau dikalkulasi, angka yang ditawarkan pemerintah tidak sesuai harga pasaran," ungka Herman, Warga Durenjaya.

Herman sendiri memiliki ruko tiga lantai di atas lahan seluas 43 meter persegi. Sesuai hitungan appraisal, ruko miliknya itu kini senilai Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar. "Jika dihitung dengan angka tawaran pemerintah, saya dapatnya nggak sampai 60 persen dari harga pasaran," ujarnya.

Dia merinci, jika tanahnya seluas 43 meter persegi dihargai Rp 5 juta per meter persegi, maka dia hanya dapatkan Rp 215 juta untuk ganti rugi tanah.

Jika ditambah ganti rugi bangunan sekitar Rp 3 juta per meter persegi, dia hanya mendapatkan sekitar Rp 387 juta untuk ganti rugi bangunan, sehingga total ganti rugi yang diperolehnya hanya Rp 602 juta.

"Kalau ganti rugi lahannya saja Rp 35 juta, masih bisa mendekati harga pasaran. Itu harga ganti rugi yang sesuai," pungkasnya. (Ichwan Chasani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini