News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Disodomi

Jadi Korban Pelecehan Seksual di JIS, AK Sulit Bersekolah

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKONTRUKSI TERTUTUP - Polda Metro Jaya melakukan rekontruksi kekerasan pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas kerbersihan Jakarta International Shcoll (JIS) terhadap siswa TK , Jumat (30/5) di area sekolah itu. Rekontruksi ini dilakukan secara tertutup untuk kalangan media. Warta Kota/adhy kelanna/kla

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siswa korban kekerasan seksual di Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS), AK, ditolak salah satu sekolah swasta di Jakarta. Ibunda AK, TH mengaku, penolakan tersebut karena AK korban Pelecehan Seksual.

"Anak saya sudah sempat diterima, namun saat saya mau bayar Biaya pendaftaran, seragam, dan lainnya, anak saya ditolak mentah-mentah. Katanya (pihak sekolah) beralasan menolak anak saya karena korban pelecehan seksual," cerita TH, kepada Tribunnews.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014) siang.

TH mengaku, kecewa atas tindakan penolakan diskriminasi yang dilakukan pihak sekolah tersebut kepada anaknya.

"Saya juga bilang ke pengacara. Tandinya sempat ingin menggugat sekolahan itu, tapi saya tidak mau. Sudah pusing saya, terlalu banyak masalah," terang TH.

Kini, AK hanya berada di rumah dan sesekali diajari membaca dan menghitung oleh TH. Selain itu, setiap hari minggu juga AK diajak ke Gereja. Menurut TH, agar bisa menguatkan iman AK, sekaligus belajar dan bermain dengan anak-anak yang ada di sana.

"Ada rencana juga untuk home schooling. Okelah itu bagus, tapi dia juga harus bisa interaksi dengan orang lain. Akhirnya kami meminta tolong ke Kedubes Belanda untuk membantu anak kami mendapatkan sekolah yang mereka sarankan," ungkapnya.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi terdakwa. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB, tetapi diundur hingga pukul 14.00 WIB.

Sudah hadir di pengadilan TH dan suaminya dari Belanda, pengacara korban Andi M Asrun, keempat terdakwa yang merupakan petugas kebersihan di JIS, pengacara terdakwa, dan Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini