TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Kehutanan Bogor, M Zairin.
Seiring rampungnya berkas tersebut, kini keduanya pun diserahkan ke Jaksa KPK dan diboyong ke Bandung, Jawa Barat, guna perampungan berkas penuntutan.
"Iya, dipindah ke Bandung, RY (Rachmat Yasin) ke (Rutan) Kebonwaru, MZ (M Zairin) ke (Rutan) Sukamiskin," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (3/9/2014).
Menurut Priharsa, kedua tersangka dugaan suap rekomendasi alih fungs hutan di Bogor itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Iya di sana," kata Priharsa.