Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa kasus kekerasan seksual Agun Iskandar dan Virgiawan, Patra M Zen, meminta DPR, Kompolnas dan instansi terkait membentuk tim pencari fakta.
"Tim pencari fakta ada dua fungsinya. Pertama, untuk membuktikan apakah benar keterangan dari terdakwa," ujar Patra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2014).
Kedua, lanjut Zen, demi hukum, pihaknya meminta dilakukan otopsi kepada jenazah almarhum Azwar untuk membuktikan.
Menurutnya, keberadaan tim pencari fakta dinilai sangat penting. Sebab, empat terdakwa mengatakan kalau mereka telah disiksa.
"Mengapa ini (tim pencari fakta) penting, karena empat orang terdakwa itu, mengatakan disiksa oleh tim penyidik. Kami juga meminta agar mereka (terdakwa) yang ditahan ini dilindungi," ungkapnya.
Sidang ketiga yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.35 ini, beragendakan pembacaan eksepsi terdakwa kasus kekerasan seksual pada siswa di TK Jakarta Internasional School.
Mereka meminta agar surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diterima.
Selain itu, hakim juga diminta agar bisa menemukan fakta kebenaran dalam eksepsi, dengan memeriksa tempat perkara, dan meninjau langsung tempat kejadian perkara.