TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang tua korban kekerasan seksual dan pihak Jakarta International School (JIS) menghadiri sidang ketiga kasus pelecehan seksual di JIS.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014), terdakwa yakni Awan, Zaenal, Syahrial, Agun, dan Afrischa alias Ica menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa pada sidang kedua pekan lalu.
Para saksi yang memberikan keterangan yakni orang tua korban dan pihak JIS. Sedangkan saksi-saksi mahkota, yaitu Virgiawan Amin, Syahrial dan Zainal Abidin telah mencabut BAP masing-masing.
Kuasa hukum terdakwa Agun dan Awan, Saut Irianto Rajagukguk mengatakan usai sidang eksepsi ini, pekan depan akan dilaksanakan sidang jawaban eksepsi dari JPU.
Saut pun mengharapkan, dakwaan dari JPU dapat dibatalkan demi hukum oleh majelis hakim dan membebaskan terdakwa Agun dari tahanan. "Kami harap tentu saja eksepsi kami diterima," kata Saut.
Diutarakan Saut, pihaknya keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada pekan lalu. Dan ia tetap menegaskan tidak ada pelecehan seksual di sekolah internasional tersebut.
"Ada tiga alasan kenapa kami menolak dakwaan JPU. Pertama karena saat penyidikan, Agun tak didampingi penasihat hukum," terang Saut.
Hal itu dikatakan Saut melanggar hukum dan bertentangan dengan Pasal 56 ayat 1 KUHP. Alhasil, pemeriksaan batal demi hukum, dan BAP yang menjadi acuan dalam dakwaan batal demi hukum.
BAP terdakwa dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa dengan tekanan dan ancaman dari pihak penyidik.
Dibeberkan Saut, siksaan yang diterima antara lain muka ditendang kaki, badan dibanting, punggung di pukul dengan kursi serta disetrum.
Saut menambahkan alasan lainnya dakwaan JPU harus dibatalkan adalah keterangan para saksi dalam BAP yang tidak jelas namun masuk ke dalam dakwaan.