TRIBUNNEWS.COM - Kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan setelah berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu yang ditangani Polda Metro Jaya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Status P21 tersebut diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin pada Selasa (2/6/2026).
P21 adalah istilah dalam proses hukum pidana di Indonesia yang berarti berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
P21 adalah kode administrasi yang menandakan bahwa berkas penyidikan dari kepolisian telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP.
Setelah status P21 keluar, perkara masuk ke tahap penuntutan dan dilanjutkan ke persidangan.
Tahap berikutnya disebut Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke kejaksaan.
Respons Kubu Jokowi
Menanggapi perkembangan tersebut, Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses persidangan yang akan datang.
Menurut Rivai, persidangan nantinya akan menjadi forum untuk mengungkap fakta terkait ijazah Jokowi yang selama ini dituding palsu oleh sejumlah pihak.
"Dengan P-21 maka perkara segera disidangkan dan pada saatnya diperoleh kepastian terkait ijazah Pak Jokowi yang selama ini dinarasikan palsu padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahnnya dengan tuntas," ungkapnya.
Selain itu, Rivai berharap proses hukum yang berjalan dapat memulihkan nama baik kliennya beserta sejumlah institusi yang selama ini turut terseret dalam polemik tersebut, seperti UGM, KPU, KPUD, Kemendikti, dan lembaga lainnya.
Ia menilai persidangan akan menjadi sarana untuk menghadirkan fakta yang objektif sehingga tidak lagi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Selama ini publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoax, sehingga diperlukan forum hukum yang mengkoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran," ungkapnya.
Rivai juga menegaskan bahwa masyarakat dapat mengikuti secara langsung proses pembuktian dalam persidangan dan mendengarkan argumentasi dari masing-masing pihak secara berimbang.
"Tentunya akan banyak pelajaran dipetik baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun cara berpolitik yang beradab," tukasnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Kasus Ijazah Jokowi P21, Kuasa Hukum Roy Suryo cs: Tak Punya Wewenang
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi lengkap atau P21.
Baca tanpa iklan